undefined
Rabu, 22 April 2020

Menaker: Badai Pasti Berlalu, Panggil Kembali Pekerja yang ter-PHK Nanti

Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.
  
"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji,  ya dicoba dululah langkah itu," demikian ujar Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu (22/4).
  
Menteri Ida Fauziyah juga mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan saat pandemic Covid-19 sudah berakhir nantinya. 
 
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki,  anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini, "  kata  Menteri Ida. 
 
"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Kalau tidak, negara tidak punya pemasukan untuk membiayai program bantuan sosial. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi supreme lex esto (keselamatan rakyat adalah hokum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya,  "lanjutnya.
 
Menaker Ida mengungkapkan data terbaru Kemnaker per-20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 total sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116.370 perusahaan," ujar Menaker.
 
Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 orang pekerja  dari 41.236 perusahaan.
 
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31. 444 perusahaan atau UMKM," demikian tutup Menaker.
 
 
 
Biro Humas Kemnaker

Tags
1 Komentar
Anda harus login terlebih dahulu jika ingin memberikan komentar. Login sekarang
undefined, 10 Juli 2022
Yth Ibu Kemenaker...mohon bantu kami. Kami adalah ratusan eks karyawan Kospin Indosurya yang diphk massal sepihak tanpa diberikan sedikitpun hak-hak yg sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yg berlaku. Kami diphk massal sepihak sejak 1 April 2020. Kami sudah menang di tingkat PHI PN Jakarta Pusat dan Kasasi di Mahkamah Agung. Kami mohon dipertimbangkan dengan baik usaha-usaha hukum yang telah kami lakukan selama 2 tahun lebih ini. Kiranya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan hasil yang terbaik kepada kami melalui tangan ibu. Dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kesehatan dan kebahagiaan serta membalas kebaikan ibu dengan pahala yang berlipat ganda. Aamiin. Terima kasih. Salam hormat kami. Ikatan Eks Karyawan KSP Indosurya
0
0